Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi merupakan bukti kompetensi seseorang sesuai klasifikasi tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi terdiri dari kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli. Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki tenaga kerja yang kompeten dibuktikan dengan memiliki SKK Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dan juga sebagai syarat dalam permohonan SBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha). Masa Berlaku SKK Konstruksi 5 Tahun.