Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut SBU Konstruksi merupakan bukti kompetensi badan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi badan usaha jasa konstruksi. SBU Konstruksi terdiri dari kualifikasi Kecil, Menengah, Besar, Spesialis. Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan klasifikasinya dalam melaksanakan izin usaha pekerjaan jasa konstruksi dan juga sebagai syarat dalam pelaksanaan tender kosntruksi. Secara umum SBU Konstruksi terbagi manjadi tiga yaitu SBU Pelaksana Konstruksi (Kontraktor), SBU Konsultan Konstruksi (Konsultan Perencana atau Pengawas Konstruksi) dan SBU Konstruksi Terintegrasi (Design & Build Konstruksi). Masa Berlaku SBU Konstruksi 3 Tahun.